OJK dan Kemendagri Sepakat Perkuat TPKAD

Berita, Ekonomi, News1906 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) sepakat untuk meningkatkan literasi, inklusi keuangan dan pelindungan konsumen melalui optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).

Demikian isi Perjanjian Kerja Sama (PKS) OJK dan Kemendagri yang ditandatangani Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni di Kantor OJK Palembang, Kamis (28/3/2024).

Penandatanganan PKS Nomor: PRJ-03/EP.01/2024 dan Nomor: 900.1.13.2/7161/Keuda perihal Peningkatan Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen Melalui Optimalisasi Peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) juga disaksikan oleh Kepala OJK Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Untung Nugroho.

Aman Santosa dalam sambutannya menyampaikan bahwa upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan serta pelindungan konsumen akan sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.

“Kami meyakini bahwa dengan masyarakat yang paham dan bertanggung jawab dalam menggunakan produk dan layanan keuangan memiliki kontribusi yang positif bagi pertumbuhan dan stabilitas ekonomi,” kata dia.

Menurutnya, sebagai bentuk perwujudan dari PKS ini, diharapkan setiap TPAKD dapat memiliki unit-unit Pusat Literasi dan Inklusi Keuangan yang tersebar, terdekat, dan bersentuhan langsung dengan masyarakat di berbagai daerah untuk mendukung pelaksanaan kegiatan literasi dan inklusi keuangan yang masif dan merata di berbagai daerah.

Agus Fatoni, yang saat ini juga menjabat sebagai Pj. Gubernur Provinsi Sumatera Selatan dalam kesempatan itu menegaskan bahwa Pemerintah Daerah akan terus mengoptimalkan realisasi APBD dan mengalokasikan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional dengan meningkatkan kolaborasi dan sinergitas program pemerintah melalui wadah TPAKD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *