Pasien RS Fadhilah Prabumulih Meninggal Dunia Pendarahan Usai Operasi Cesar, Suami Lapor Polisi Dugaan Malpraktik

Palembang, Poskita.id — Seorang oknum dokter di Rumah Sakit Fadhilah kota Prabumulih berinisial EN dilaporkan suami pasiennya dalam dugaan malpraktik di SPKT Polda Sumsel pada Senin (13/7/2026) malam.

Selain melaporkan dugaan malpraktik pasien bernama Kevin Agustinus (25) warga Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim datang ke Polda Sumsel bersama kuasa hukumnya juga melaporkan pihak rumah sakit dalam dugaan pemberian keterangan palsu terkait penanganan pasien yang menyebabkan Suci Anjeli (22) istri Kevin meninggal dunia satu hari pasca menjalani operasi cesar yang dilakukan pada Mei 2026 lalu.

Usai membuat laporan kuasa hukum korban Darmadi Djufri dan Kiki Rezvianti mengungkapkan Suci istri dari kliennya mengalami pendarahan setelah mendapat tindakan saat masa observasi dan meninggal dunia diduga akibat kehabisan darah.

“Istri klien kami menjalani persalinan di RS Fadhilah Prabumulih dengan cara operasi cesar bayinya selamat namun almarhumah setelah operasi ditempatkan di ruang observasi,”kata Darmadi Jufri SH kepada wartawan.

Kemudian datang terlapor dokter EN masuk ke ruangan hendak melakukan tindakan, diduga pembukaan area intim. Dari situ terjadilah pendarahan dari area tersebut.

“Bukannya melakukan pertolongan justru terlapor keluar dari ruang observasi dan meninggalkan korban begitu saja sambil diikuti keluarga yang menunggu di ruangan tersebut. Namun dokter hanya meminta keluarga mencari donor darah sebanyak 4 kantong,”jelasnya.

Saat suami korban bersedia memberikan donor dan didapat dua kantong darah. satu hari pasca ditambah darah korban meninggal dunia.

“Pihak rumah sakit maupun dokter tidak memberikan penjelasan kepada pihak keluarga dan hanya mengatakan meninggalnya karena henti jantung,”ungkapnya.

Selain melaporkan dugaan malpraktik, suami almarhumah juga melaporkan dugaan pelanggaran hukum lain yang dilakukan pihak rumah sakit.

“Kami juga melaporkan itu dugaan keterangan yang tidak sesuai dicantumkan ke dalam rekam medis,”tambahnya.

Jalur hukum ditempuh pihak keluarga lantaran pihak rumah sakit tidak hanya melanggar etika dan administrasi, tetapi juga diduga melanggar hukum.

Tim kuasa hukum pelapor juga meminta Pemerintah Kota Prabumulih untuk mengambil langkah tegas terhadap dokter yang dilaporkan apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

“Disini juga kami menemukan dugaan perubahan surat keterangan rujukan pasien. Menurutnya, almarhumah sebelumnya sempat mendapat tindakan dari seorang bidan desa sebelum dirujuk ke rumah sakit.

“Dalam surat tersebut tindakan yang dilakukan bidan awalnya tercatat satu jam, namun kemudian diubah menjadi tiga jam,”bebernya.

Kevin, suami almarhumah mengatakan berselang sekitar empat jam setelah operasi cesar, terlapor dokter EN mengambil tindakan berupa memasukkan alat ke area intim.

Menurut Kevin, dokter yang melakukan tindakan tak menjelaskan sama sekali ke keluarga, tentang tujuan mengambil tindakan tersebut.

“Gak dijawab alasan kenapa diambil tindakan mengorek, padahal istri sudah sehat waktu itu, makan ya makan. Yang bikin sedih, menurut saya istri saya tidak mendapat penanganan yang maksimal selama pendarahan sampai lemas,” kata Kevin.

Kevin mengaku sempat meminta penjelasan kepada dokter terkait alasan dilakukannya tindakan tersebut. Namun, menurutnya, jawaban yang diterima tidak memberikan penjelasan yang jelas.

“Saya bertanya kenapa alat itu dimasukkan ke kemaluan istri saya. Tapi dokter tidak bisa menjelaskan secara rinci, hanya diam. Bahkan saat orang tua saya mempertanyakan tindakan itu, dokter sempat marah dan berkata, ‘kalau kalian bisa, kalian saja yang melakukannya,’ begitu, ” ujar Kevin.

Tak hanya mempermasalahkan tindakan medis yang dilakukan, Kevin juga menduga terdapat kejanggalan dalam dokumen rekam medis yang diterimanya.

Setelah mempelajari salinan rekam medis tersebut, ia menemukan beberapa keterangan yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat dikonfirmasi mengatakan tentang laporan tersebut akan ditanyakan kepada Kepala SPKT, apakah laporan tersebut sudah diteruskan ke Satker terkait.

“Sedang kami koordinasikan dengan Kepala SPKT, apakah laporannya sudah diterima dan diteruskan,” ujar Nandang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RS Fadhilah Prabumulih dan dokter yang dilaporkan belum memberikan tanggapan.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *