Pemas Anggara, Kerangka Manusia di Kebun Plasma Kecamatan Keluang Ternyata Dibunuh, Ini Pelakunya

Dijerat Dengan Pasal Berlapis

MUBA, Poskita.id Pemas Anggara (17) warga Desa Bandar Jaya, Kecamatan Sekayu, Muba, merupakan korban pembunuhan.

Diketahui sebelumnya, Pemas Anggara merupakan identitas dari kerangka manusia yang ditemukan berserekan di kebun kelapa sawit plasma 1705 Dusun V Desa Cipta Praja Kecamatan Keluang pada 6 Mei 2024 lalu.

Kapolres Muba AKBP Imam Safi’i SIK MSi melalui Kapolsek Keluang AKP Hendra Sutisna SH mengatakan, setelah kasus tersebut ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Keluang yang di back up oleh unit Idik Sat Reskrim polres Muba, serta melibatkan kedokteran forensik Rumah Sakit Bhayangkara Palembang, disimpulkan bahwa adanya tanda kekerasan pada tubuh korban.

” Pelaku yakni GT (23) sudah kita amankan, Ia (pelaku) menyerahkan diri ke Polres Muba dengan diantar oleh keluarganya pada Jum’at 24 Mei 2024 lalu,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Senin (27/5/2024).

Saat proses penyidikan, Hendra Mengungkapkan, pelaku menjelaskan peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada 27 April 2024 lalu sekira pukul 07.00 WIB. Dengan lokasi berdekatan dengan kerangka manusia yang ditemukan.

” Dimana sebelum kejadian saat tersangka bertemu korban yang dianggapnya telah memegang tangan istrinya saat ia tidak ada dirumah lalu diajaknya ketempat kejadian, sesampainya ditempat kejadian terjadi cekcok mulut, yang kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, hingga korban meninggal dunia karena cekikan tersangka dengan menggunakan tali nilon yang disambung dengan tali karet ban, selanjutnya mayat korban ditutupi dengan menggunakan pelepah sawit lalu Handphone dan sepeda motor milik korban dibawa pergi oleh tersangka,” ngkap Hendra.

Hendra Sutisna menambahkan bahwa tersangka GT dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *