Jakarta, Poskita.id – Pemerintah meniadakan pembatasan kegiatan masyarakat selama perayaan serta liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Demikian disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Mabes Polri, Jumat (16/12/2022).
Menurut dia, kebijakan ini sesuai Instruksi Mendagri bahwa status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah masuk level 1. Artinya, kebebasan aktivitas masyarakat dapat diterapkan secara secara terukur.
“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal 100 persen,” ujar Menag. Dalam hal ini, tempat ibadah tidak boleh menyelenggarakan ibadah Natal dengan membuat tenda-tenda di luar.













