OKI, Poskita.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI meresmikan dan membuka Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak Kumang, Rabu (15/5/2024)
Acara tersebut bertajuk “Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak”.
Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), yang diwakili Pj Sekda OKI M. Refly MS, S.Sos., MM, mengatakan peresmian ini bertujuan mempercepat pembuatan akta kelahiran dan KIA untuk anak Umang di Kabupaten OKI. Hal ini agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.
“Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a, yang mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan, Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan KIA anak,” ujarnya.
Pj Sekda OKI meminta seluruh Camat se-kecamatan OKI untuk terus bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik. Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab OKI menyatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini, mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.