OKI, Poskita.id – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI meresmikan dan membuka Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak Kumang, Rabu (15/5/2024)
Acara tersebut bertajuk “Adhyaksa Peduli Anak Umang Percepatan Pembuatan Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak”.
Pj Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), yang diwakili Pj Sekda OKI M. Refly MS, S.Sos., MM, mengatakan peresmian ini bertujuan mempercepat pembuatan akta kelahiran dan KIA untuk anak Umang di Kabupaten OKI. Hal ini agar pemerintah dapat terus memberikan bantuan kepada anak terlantar.
“Sesuai Undang-undang Pengelolaan Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006, pasal 2 huruf a, yang mengatur bahwa setiap penduduk berhak menerima dokumen kependudukan, Artinya, menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhi hak penduduk atas memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran dan KIA anak,” ujarnya.
Pj Sekda OKI meminta seluruh Camat se-kecamatan OKI untuk terus bekerja sama dengan stakeholder yang ada. Kerja sama ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menekan angka kemiskinan ekstrem.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari program “Adhyaksa Peduli Anak Umang” yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Program tersebut ditujukan bagi penduduk kurang mampu dan mereka yang tinggal di daerah yang sulit terjangkau oleh layanan publik. Dalam pelaksanaannya, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari peningkatan kualitas layanan kependudukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab OKI menyatakan bahwa dengan adanya kerja sama ini, mereka berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil.
“Kami berharap upaya ini dapat memudahkan warga dalam mengakses layanan kependudukan tanpa biaya dan dengan waktu yang lebih efisien,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH, menambahkan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah nyata dalam mendukung program Adhyaksa Peduli Anak Umang.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan kependudukan yang memadai,” Hendri.
Program ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi pemkab dan Kejaksaan Negeri dalam memberikan layanan publik yang lebih baik dan menyeluruh.
“Dengan demikian, tidak hanya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tetapi juga mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan warganya,” jelasnya.
Kerja sama antara Disdukcapil dengan Kejari OKI membuahkan hasil signifikan. Hingga Mei ini, pembuatan akta kelahiran di seluruh Kabupaten OKI telah mencapai 1.899 akta. Selain itu, hampir 3.000 KIA telah diterbitkan dalam rangka program “Adhyaksa Peduli Anak Umang.”
“Program ini adalah wujud kepedulian kami terhadap anak-anak di OKI. Dengan memiliki akta kelahiran dan KIA, hak-hak anak dapat terlindungi dengan baik. Kami akan terus mendukung upaya Disdukcapil dalam memperluas jangkauan layanan ini,” tutup Hendri. (SF)