PKS Sebut Persidangan Rizieq Shihab Diskriminatif

Bandung, News, Politik488 Dilihat

Bandung, Poskita.id – DPP PKS menilai persidangan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang tidak menghadirkan terdakwa secara langsung diskriminasi dan melanggar HAM.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Alhabsyi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki atau yang melekat pada setiap orang.

“Ini menjadi preseden tidak baik, seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Seorang tersangka yang ngotot bersidang tetapi jaksa tidak menghendaki,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima poskita.id di Bandung, Selasa 23 Maret 2021.

Seharusnya dalam kasus Rizieq Shihab ini lanjut dia mengatakan, bisa diperlakukan sebagai warga negara seperti pada umumnya atau dengan kata lain mendapatkan perlakuan sama di depan hukum atau sebagaimana prinsip equality before the law. Sehingga, proses persidangan Rizieq Shihab seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku yakni, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pemenuhan acara pidana adalah salah stau parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kita telah menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seagaimana dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” kata dia.

Aboe pun membandingkan persidangan kasus Djoko Tjandra dengan Rizieq Shihab. Dalam kasus ini baik Djoko Tjandra maupun Pinangki bisa bebas menghadiri persidangan. Lantas kenapa dengan Rizieq Shihab.

Komnas HAM dan KY Diminta Ikut Mengawasi

Selain itu, Aboe pun meminta Komnas HAM dan Komisi Yudisial (KY) turut memantau persidangan kasus kerumunan Rizieq Shihab, karena ada potensi pelanggaran HAM dan untuk memastikan proses persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemaksaan seorang terdakwa bersidang secara online berpotensi pada pelanggaran HAM. Komnas HAM seharusnya memantau persidangan tersebut. KY (seharusnya) memberikan atensi pada kasus ini dan memastikan persidangan berjalan sesuai ketentuan karena kasus ini menjadi perhatian publik,” ujar dia.

Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya Rizieq Shihab menolak sidang pembacaan dakwaan secara daring. Rizieq Shihab bersikukuh untuk menghadiri persidangan secara langsung di PN Jakarta Timur.

Namun demikian, permintaan Rizieq Shihab tersebut tidak dipenuhi majlies hakim karena dalih adanya pandemi Covid-19. (FR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *