Bandung, Poskita.id – DPP PKS menilai persidangan kasus kerumunan Rizieq Shihab yang tidak menghadirkan terdakwa secara langsung diskriminasi dan melanggar HAM.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Aboe Bakar Alhabsyi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, pemaksaan pemeriksaan seorang tersangka untuk tidak hadir dalam persidangan berpotensi mengurangi hak-hak hukum yang seharusnya dimiliki atau yang melekat pada setiap orang.
“Ini menjadi preseden tidak baik, seolah-olah terlihat ada diskriminasi. Seorang tersangka yang ngotot bersidang tetapi jaksa tidak menghendaki,” tutur dia dalam keterangan tertulisnya yang diterima poskita.id di Bandung, Selasa 23 Maret 2021.
Seharusnya dalam kasus Rizieq Shihab ini lanjut dia mengatakan, bisa diperlakukan sebagai warga negara seperti pada umumnya atau dengan kata lain mendapatkan perlakuan sama di depan hukum atau sebagaimana prinsip equality before the law. Sehingga, proses persidangan Rizieq Shihab seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku yakni, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pemenuhan acara pidana adalah salah stau parameter untuk memastikan bahwa hukum dilaksanakan sebagaimana mestinya, karena kita telah menyepakati bahwa Indonesia adalah negara hukum. Seagaimana dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” kata dia.
Aboe pun membandingkan persidangan kasus Djoko Tjandra dengan Rizieq Shihab. Dalam kasus ini baik Djoko Tjandra maupun Pinangki bisa bebas menghadiri persidangan. Lantas kenapa dengan Rizieq Shihab.