Polda Sumsel Resmi Menahan Selebgram Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama 

Palembang, Poskita.id — Penyidik Subdit V Siber resmi menahan selebgram Lina Mukherjee dalam dugaan kasus penistaan agama dalam konten akun Tik toknya makan kriuk babi. Penyidik menahan mantan kekasih Saiful Jamil tersebut setelah melakukan pemeriksaan selama 12 jam.

Sebelumnya Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Namun perihal penahanan Lina Mukherjee belum disampaikan secara resmi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Bahkan Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK juga belum mau berkomentar. “Siang nanti akan dirilis secara resmi, ditunggu saja ya,” kata  Putu, Kamis (4/5) pagi.

Diketahui Lina Mukherjee datang memenuhi panggilan penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Rabu pagi didampingi kuasa hukumnya. Lina yang mengenakan baju hijau tosca yang dipadukan jeans putih. Lina langsung memasuki gedung Subarkah tanpa memberikan komentar kepada wartawan yang sudah menunggunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *