Palembang, Poskita.id — Sidang dugaan korupsi di organisasi PMI kota Palembang yang menjerat mantan wakil wali kota Palembang Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto terus bergulir di Pengadilan Tipikor PN Palembang Selasa (13/1/2026).
Sidang yang berlangsung hingga malam tim kuasa hukum kedua terdakwa menghadirkan saksi ahli yakni Saksi Ahli DR Dian Puji Simatupang saksi ahli keuangan negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia
dan Ahli Administrasi Negara Prof. Iza Rumensten, guru besar ilmu administrasi negara Fakultas hukum universitas Sriwijaya (UNSRI)
Dihadapan Hakim Ketua Masriati SH MH dan JPU dan Kuasa Hukum terdakwa saksi ahli administrasi negara Prof Iza Rumestres RS menegaskan kasus ditubuh PMI Palembang bukan kasus korupsi hanya kasus organisasi.
“PMI adalah organisasi tunggal berdiri sendiri juga ada di seluruh belahan dunia dengan nama berbeda-beda. Apabila ada masalah mereka bisa selesaikan sendiri secara organisasi dan memiliki audit internal sendiri,”kata Saksi Ahli Administrasi Negara Iza Rumestres RS di ruang sidang.
Sementara itu Saksi Ahli Keuangan Negara DR Dian Puji Simatupang mengatakan sistem keuangan PMI tidak melibatkan negara.
“Sebab mereka mengolah dananya sendiri bukan dari negara. Mereka mandiri dan melakukan pengolaan dana secara organisasi,”ucapnya.
Sementara itu sebelumnya JPU juga menurunkan tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
Namun dalam keteranganya BPKP juga menyebutkan kasus PMI Palembang bukan kasus korupsi karena tidak menggunakan keuangan negara APBD/APBN.
Dua terdakwa dijerat kasus pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Tahun Anggaran 2020–2023.
Ditemui usai persidangan Kuasa Hukum Terdakwa, Grees Selly SH MH menyebutkan BPKP sudah jelas-jelas dalam sidang menyebutkan kasus di tubuh PMI kota Palembang bukan kasus korupsi.
Untuk itu, tim kuasa hukum itu berharap Majelis Hakim memberikan keputusan yang benar nantinya.
“BPKP juga sudah menyebutkan kasus ini tidak ada kerugian negara. Dia datang hanya membantu JPU menghitung saja. Hitungan yang disebutkannya juga kami meragukan apakah data benar. Artinya disini sudah jelas bahwa kasus ini sejak awal bukan kasus korupsi,”ucapnya
Tim kuasa hukum juga mendatangkan tim ahli sudah memberikan keterangan semoga Majelis Hakim tercerahkan.
PMI adalah organisasi mandiri apabila ada masalah mereka bisa selesaikan secara organisasi.
“Bukan sekarang klien kami langsung dituduh dijadikan tersangka. Kita juga mendatangkan saksi untuk menjelaskan tidak ada klien kita menggunakan uang PMI kalau ada langsung diganti.
“Ibu Fitri itu sibuk jadi kadang dia minta bantu untuk di urus keperluan pribadinya pasti langsung diganti,”tutupnya.(pfz)













