Palembang, Poskita.id — Persatuan Penyuling Minyak Muba (PPMM) sepakat untuk menghentikan aktivitas penambangan minyak mentah secara ilegal (ilegal drilling), setelah mereka menyadari kalau yang mereka lakukan berbahaya dan melanggar hukum serta merusak lingkungan.
Hal ini terungkap setelah perwakilan PPMM Muba audiensi dengan Kapolda Sumsel dan SKK Migas serta Pertamina di ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Sumsel Senin (31/7/2023).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo mengatakan masyarakat penyuling minyak di Musi Banyuasin menyadari bahwa apa yang mereka lakukan adalah kegiatan ilegal dan berbahaya. Berbahaya bagi diri mereka dan berbahaya juga bagi lingkungan.
“Untuk mereka bersedia menghentikan aktivitas ilegal drilling secara bertahap sampai sama sekali tidak ada lagi aktivitas ilegal drilling di Musi Banyuasin,”kata Albertus Rachmad Wibowo kepada wartawan.
Namun, kata mantan Kapolda Jambi ini ada permintaan dari masyarakat penambang minyak yang akan diteruskan ke gubernur Sumsel dan bupati Muba serta diharapkan ada CSR dari pihak Pertamina ke masyarakat penambang minyak jika aktivitas penambangan minyak ilegal benar-benar dihentikan. “Masyarakat juga minta dicarikan mata pencarian baru bila mana aktivitas penambangan minyak mereka hentikan,”jelasnya.
Masih dikatakan Albertus Rachmad Wibowo, ada dua jenis aktivitas masyarakat penambang minyak ilegal di Muba di hulu dan hilir. Di hulu, dimana menambang langsung minyak dari perut bumi keatas.
“Ini ada peraturan menteri ESDM no 1 tahun 2008, tapi hanya sebatas sumur tua yang sekarang lagi kami perjuangkan supaya bisa melegalisasi sumur rakyat juga. Karena setelah kami hitung hitung tadi banyak juga sumbangan dari sumur rakyat ini kalau ini dimasukkan ke Petro Muba dan Pertamina ini tentunya mendapatkan keuntungan bagi kas daerah,”ungkapnya.
Sedangkan di hilirnya, kata Rachmad masyarakat memasak minyak mentah menjadi minyak jadi sangat berbahaya yang seharusnya itu dilakukan Pertamina bukan masyarakat. Hal ini sudah disadari masyarakat penyuling minyak Muba.







