Sidang Perdana, Empat ABG Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dihadirkan Langsung 

Palembang, Poskita.id — Pengadilan Negeri Kelas I Palembang menyidangkan kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil Palembang pada Minggu (1/9/2024) lalu.

Sidang yang digelar secara tertutup diruang sidang Cakra tersebut menghadirkan langsung keempat terdakwa yakni IS (16), Mz (13), Ns (12) dan As (12).

Agenda sidang hari ini mendengarkan dakwaan dari JPU Kejaksaan Negeri Palembang.

Terlihat hadir di Pengadilan Negeri Klas I Palembang ayah korban Udin didampingi keluarganya. Udin terlihat tampak tegar dan tenang sebelum sidang dimulai.

Selain Udin keempat orang tua pelaku juga hadir di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Mereka menutupi wajah dengan masker.

JPU yang diketuai Kajari Palembang Hutamrin SH MH, Hutamrin turun langsung memastikan dalam perkara ini tidak ada rekayasa sama sekali.

Bahkan sebelum sidang dimulai Kajari Palembang sempat berbincang dengan orang tua korban maupun orang tua pelaku.

“Semua proses hukum dilakukan secara transparan, ikuti saja proses persidangannya. Percayakan saja proses hukum kepada penegak hukum,”pesannya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP ditemukan tewas diareal kuburan Cina Palembang dengan kondisi masih memakai kaos olahraga pada Minggu 1 September 2024.

Belakangan diketahui korban bernama Ayu Andriani siswi kelas VIII SMP TBM Palembang, setelah dilakukan penyelidikan korban ternyata dibunuh dan diperkosa.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya menangkap empat pelaku sesama ABG hingga keempatnya pun resmi dijadikan tersangka.(pfz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *