“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Pauzi dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan putusan
Usai mendengarkan putusan Majelis Hakim JPU Kejari Palembang, maupun terdakwa kompak langsung menyatakan pikir – pikir atas putusan tersebut
Diketuai sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, menuntut terdakwa Pauzi bin Nurdin dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (Ron)













