Tersangkakan Pelapor Kasus Suap, Ini Penjelasan Subdit Tipidkor Polda Sumsel 

Tersangka Sisco dijadikan sebagai saksi pelapor dalam dugaan kasus suap untuk terdakwa Ardiansyah.

“Selama proses persidangan terungkap dalam dakwaan Sisco merupakan penyuap untuk terdakwa Ardiansyah sebesar Rp50 juta. Dari fakta yang terungkap inilah mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang meminta penyidik untuk menetapkan Sisco sebagai tersangka dan agar kasus suap ini dilanjutkan,”jelas Putu

Dalam pemeriksaan beberapa saksi-saksi sebanyak 22 orang serta pemeriksaan dokumen, dalam kasus suap ini disita barang bukti uang Rp 50 juta, handphone.

“Setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap tahap 2 tersangka Sisco beserta barang bukti kami limpahkan ke Kejati Sumsel pada Senin 5 Juni 2023,”tutupnya.

Untuk tersangka Sisco penyidik menjeratnya dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a, b atau Pasal 13 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *