Terungkap Minyak Ilegal di Kapal SPOB Dinar Jaya untuk Pasokan Tugboet Penarik Batubara 

Palembang, Poskita.id — Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIPalembangK meninjau langsung Kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) Dinar Jaya yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel yang tertangkap melakukan penyeludupan BBM produksi Ilegal Refinery asal kabupaten Musi Banyuasin.

Kapal SPOB Dinar Jaya untuk sementara masih disandarkan di Dermaga Lautan Energy, di Kelurahan Tiga Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Sabtu (23/09/2020) pagi.

Seperti diketahui, Kapal berkapasitas 90 ton tersebut merupakan barang bukti yang diamankan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel pada beberapa waktu lalu.

Kapal SPOB Dinar Jaya itu diamankan lantaran hendak memuat BBM ilegal refinery jenis Premium atau Bensin dan Pertalite yang diduga berasal kabupaten Muba.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyebut Kapal SPOB Dinar Jaya yang diamankan pihaknya mengantongi izin pelayaran.

“Dari keterangan KSOP Palembang, kapal ini tidak pernah melapor disaat dilakukan pemeriksaan dokumen kapal tidak ditemukan apapun, dan seluruh awak kapalnya melarikan diri kita juga melakukan penelusuran siapa pemilik kapal,” ucap Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK MH didampingi Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH dan Kasubdit Tipidter AKBP Tito Dani ST MH, Sabtu (23/09).

Saat ini barang bukti Kapal SPOB Dinar Jaya sudah dipasangi digarisi polisi, juga ditemukan plang bertuliskan PT Teladan Makmur Jaya, yang disertai dengan nomor registrasi usaha niaga minyak dan gas bumi 124/NU-BBM-IU/BPH Migas/2013, oil and gas enegy dengan kode izin usaha : 05:NW.03.29.00.139.

“Kita akan mengkonfirmasi ke BPH Migas apakah nomor yang tercantum di kapal itu nomor asli,”ucap Kapolda Sumsel.

Lebih lanjut, mantan Kapolda Jambi ini menyebut jika 10 ton minyak Pertalite yang ditemukan di lambung kapal tersebut merupakan diduga buka produk PT Pertamina.”muatan yang diangkut kapal ini merupakan hasil sulingan dari masyarakat (Ilegal Refinery -red),”ucap dia.

Menurut Kapolda Sumsel praktik distribusi Minyak Sulingan dari Kabupaten Musi Banyuasin ini juga dioplos dengan BBM resmi produksi dari Pertamina.

“Minyak Sulingan masyarakat ini berbahaya, dalam memenuhi kebutuhan konsumen minyak ini dioplos dengan minyak SPBU dengan perbandingan 3 dari SPBU dan 7 dari Minyak Sulingan masyarakat,”katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *