MUBA, Poskita.id — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Kol H. Nazom Nurhadi, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil digagalkan berkat perlawanan korban dan bantuan warga sekitar.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 20.10 WIB. Korban, Deli Abdilah (28), seorang wiraswasta, nyaris menjadi korban perampokan saat menjaga minimarket dalam kondisi sepi.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Reskrim AKP M. Wahyudi menjelaskan, pelaku berinisial D (28), warga Kelurahan Soak Baru, datang seorang diri menggunakan sepeda motor dan berpura-pura hendak membeli es krim.
“Saat korban mengambilkan barang, pelaku langsung menodongkan benda yang diduga senjata api dan meminta sejumlah uang,” jelas Kasat Reskrim AKP M Wahyudi didampingi Kasi Humas Polres Muba AKP S Hutahaean.
Namun, korban tidak tinggal diam. Ia melakukan perlawanan dengan mencoba merebut benda tersebut serta menahan tubuh pelaku. Aksi saling dorong pun terjadi hingga keduanya keluar dari dalam minimarket.
Dalam upaya melarikan diri, pelaku sempat memukul kepala korban menggunakan gagang benda yang diduga senjata api. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan harus mendapatkan lima jahitan, serta luka lecet di bagian lutut.
Keributan tersebut mengundang perhatian warga sekitar. Salah satunya Afriadi (60), orang tua korban, yang turut membantu mengamankan pelaku. Warga lainnya kemudian berdatangan dan berhasil menangkap pelaku sebelum melarikan diri.
“Pelaku berhasil diamankan warga dan tidak lama kemudian anggota Polsek Sekayu datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku ke Mapolres Muba,” tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa senjata yang digunakan pelaku hanyalah senjata mainan berupa korek api yang dimodifikasi untuk menakut-nakuti korban.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Kharisma, helm, pakaian pelaku, dompet berisi identitas, serta benda yang menyerupai senjata api tersebut.
Lebih lanjut, Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis yang baru saja bebas dari penjara pada Oktober 2025 dalam kasus serupa.
“Saat ini pelaku diamankan seorang diri, namun kami masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dengan dua kasus perampokan minimarket sebelumnya di wilayah Sekayu,” ungkapnya.
Beruntung, dalam kejadian ini korban tidak mengalami kerugian materi karena pelaku belum sempat membawa uang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, seperti memasang CCTV, tidak menjaga toko seorang diri, serta segera melapor melalui layanan 110 apabila terjadi tindak kejahatan.













