“Karena rumahnya jauh di Tanjung Raja, sehingga pengendara motor itu tidak bisa menghadiri sidang dan membayar tilang online karena tidak ada ATM BRI akhirnya dia minta tolong anggota agar membantu membayar atau memasukkannya ke Briva, ” ujar Rendy saat dikonfirmasi, Senin (10/4/2023).
Anggota Polantas tersebut membantu menolong pengendara motor yang ditilang dengan membayarkan uang dari pengendara tersebut denda Briva ke BRI dengan nomor briva 229550050263118 sebesar Rp 151 ribu.
Anggota yang menilang sudah menjalankan tugasnya dengan membayarkan uang dari pengendara motor itu ke Briva BRI, ” tegasnya.
Rendy menuturkan, kronologi kejadian sekitar pukul 15:30 WIB pada Sabtu (8/4/2024). Anggota menghentikan sebuah kendaraan jenis Jupiter MX warna biru dengan BG 2911 BQ.
Karena kendaraan tersebut menggunakan knalpot racing brong. Sesuai dengan pelanggaran tematik kemudian melakukan penegakkan hukum dengan tilang.
Pengendara tersebut menggunakan knalpot brong jadi anggota membayarkan uang Rp 151 ribu itu untuk membayar denda tilang ke Briva, “katanya.
Dia menambahkan, anggota Polantas itu juga tengah dalam pemeriksaan Paminal Polrestabes Palembang.
“Yang jelas dia menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk saat ini dia lagi diperiksa di Paminal,”tambahnya.(pfz)







