Bandung, Poskita.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) Republik Indonesia Yasonna Laoly menyesalkan, sejumlah pihak yang sebelumnya telah menuding pemerintah campur tangan dalam konflik Partai Demokrat versi AHY dan Moeldoko CS.
“Sekali lagi, kami sesalkan statement dari pihak-pihak yang menuding pemerintah campur tangan dan mencoba memecah belah Partai Demokrat,” tutur dia dalam konferensi pers daring, Bandung, Rabu 31 Maret 2021.
Menurut Yasonna, sejak awal pemerintah tidak memihak salah satu kubu, bertindak objektif dalam memutuskan konflik antara Partai Demokrat versi AHY dan Moeldoko Cs. Pemerintah dalam hal memutuskan konflik Partai Demokrat telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI No.34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
“Pemerintah sudah sesuai aturan, kami menggunakan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar dan disahkan, dicatatkan Kemenkuham pada 2020 lalu,” kata dia.
Selain itu lanjut Yasonna mengatakan, pemerintah pun telah melakukan proses pemeriksaan atau verifikasi permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara dengan benar sesuai aturan.
“Kami menerima surat permohanan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang pada 16 Maret 2021 dari Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun sebagai pemohon, ” ujar dia.
Dari hasil verifikasi pertama (setelah surat permohonan masuk), Kemenkuham menyampaikan surat (menjawab) kepada pihak pemohon yakni, Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Surat tersebut pada intinya memberitahu pihak pemohon kurang dokumen persyaratan dalam menyelenggarakan KLB.
“Dan sesuai aturan kami pun memberi waktu untuk melengkapi persyaratan, dokumen tersebut (selama seminggu),” kata dia.
Hingga pada akhirnya hari ini (setelah 2 kali verifikasi) Kemenkuham memutuskan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatra Utara yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.
Penolakan permohonan pengesahan tersebut karena ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi oleh kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Persyaratan atau dokumen yang dimaksud yakni, syarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta persetujuan Majelis Tinggi Partai.
“Dari hasil verifikasi masih terdapat kelengkapan (dalam menyelenggarakan KLB) yang belum terpenuhi. Syarat 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD), 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan tidak ada mantan Majelis Tinggi Partai. Maka pemerintah menyatakan KLB itu ditolak,” tegas dia. (FR)