Palembang, Poskita.id – Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akusisi PT SBS oleh PTBA, Jumat (1/3/2024).
Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Salah satu ahli yang dihadirkan penuntut umum yakni Erwinta Marius. Menurut dia akuisi berbeda dengan pengadaan barang dan jasa. “Beda objeknya yang mulia. Akuisisi itu mengambil alih, tapi kalau barang dan jasa itu pembeliian,” kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa akuisisi itu merupakan investasi.
Sementara itu, keterangan ahli lainnya juga dihadirkan terdakwa dan penasehat hukum. Adalah Ahli Ekonomi Hukum Keuangan Publik UI, Dian Fuji Simatupang memberikan keterangan di depan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH.







