Dalam persidangan, ahli memberikan keterangan bahwa jika uang yang digunakan oleh BUMN untuk mengakuisisi perusahaan bukanlah uang negara, artinya tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan.
“BUMN bukan instansi pemerintah, dia dalah perusahaan. Pengeluaran dalam BUMN tidak keluar dari kas negara, karena tidak pernah dikuasai Menkeu. anak perusahaan BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai BUMN,” kata dia.
“Akuisisi itu tidak menyalahi aturan kalau sesuai dengan SOP, sudah disahkan pengeluaran uangnya, dan sudah ada hasil atau manfaatnya, memang sudah sah,” kata Dian.
Ia meyampaikan kerugian negara dalam anak perusahaan BUMN bisa terjadi jika mendapat penyertaan modal dari negara dan menggunakan fasilitas negara. “Itu dua duanya harus terpenuhi, tidak terpisah,” kata Dian Fuji Simatupang.
Ia menegaskan jika akuisisi bukan dari kas negara artinya itu bukan merupakan kerugian negara. “tidak ada fasilitas negara yang digunakan, tidak ada keringanan pajak, tidak ada hibah, tidak ada subsidi, ini otomatis adalah tindakan korporasi. Ini berdasarkan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP No 72 tahun 2016,” ujar dia.







