Usai sidang penasehat hukum terdakwa, Gunadi Wibakso SH MH menyampaikan sejak Kamis (29/2/2024) hingga Jumat (1/3/2024) ada 3 ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan. Dua orang ahli dari penuntut umum, dan satu keterangan ahli dari terdakwa dan penasehat hukum.
“Keterangan ahli kemarin mengatakan bahwa intinya investasi atau pembelian atau akuisisi terhadap perusahaan yang berekuitas negatif itu tidak melanggar hukum, karena yang diharapkan dari akuisi itu adalah prospek ke depan. Dan jika ini dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, akuisisi ini sudah tepat dan merupakan kebijakan direksi yang benar,” kata Gunadi.
Ia menambahkan, dari akuisisi tersebut menghasilkan banyak manfaat baik bagi PTBA selaku perusahaan induk, mau pun PT SBS selaku perusahaan yang diakuisisi.
Sementara itu, keterangan ahli lainnya yakni Erwinta Marius selaku ahli yang menghitung kerugian negara, yang juga tenaga pengajar dari Universitas Respati Indonesia.







