Apa Hukumnya Pakai Parfum Mengandung Alkohol Saat Solat?

Islam87 Dilihat

Palembang, Poskita.id – Parfum menjadi jenis minyak esesnial dan senyawa aroma serta pelarut, yang dapat memberikan sensasi wangi di tubuh.

Ternyata parfum sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu, dengan berbagai perombakan setiap eranya. Namun seringkali parfum dicampur dengan kandungan alkohol, agar aromanya bisa tercium kuat.

Heryani, Laboratory Service Manager of LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI) berujar, bahan pelarut yang dipakai untuk parfum adalah ethanol. Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol atau ethanol dikernelnkan untuk pemakaian luar, tak terkecuali ketika solat.

“Adanya etanol di parfum ini tidak masalah. Alkohol atau etanol yang digunakan untuk parfum, tidak sama dengan khamr jenis minuman keras yang memabukkan,” katanya.

Alkohol atau etanol bisa dihasilkan dari fermentasi khamr, tapi juga bisa dari bahan alamiah, seperti buah-buahan dan bunga.

Penggunaan alkohol atau etanol yang bersumber dari fermentasi non-khamr selama tidak dipakai untuk pangan, seperti kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.

Etanol sendiri dipakai sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial, yang membuat aroma parfum lebih tahan lama. Parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.

Fragrance dalam parfum juga termasuk dalam bahan yang kritis. Ada dua jenis fragrance, yakni yang berasal dari sintetis dan bahan alami.

Fragrance alami berasal dari bahan bunga, nabati dan buah tanpa penambahan bahan lainnya. Sedangkan fragrance sintetis lebih kompleks daripada alamiah dan kehalalannya juga bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *