Palembang, Poskita.id — Kepala Dinas Koperasi dan UKM Musi Banyuasin (Muba) Irwan Sazili dengan tegas membantah melakukan pelecehan seksual terhadap stafnya Tenaga Kerja Sukarela (TKS) berinisial YN berujung laporan polisi di Polres Muba beberapa waktu lalu.
Irwan akhirnya menempuh jalur hukum melaporkan balik YN ke Polda Sumsel dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah melakukan pelecehan seksual.
“Klien kami merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya, akhirnya kami melaporkan balik YN ke Polda Sumsel Minggu 19 Mei 2024 kemarin. Klien kami sudah difitnah melakukan pelecehan seksual, memegang pipi, memegang tangan dan memanggil dengan sebutan sayang,”kata Titis Rachmawati mendampingi kliennya Irwan Sazili Rabu (22/5/2024).
Dikatakan Titis, tuduhan kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap TKS berinisial YN juga sudah tersebar di media sosial (Medsos).
“Saya tegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan sudah mengarah ke fitnah dan pencemaran nama baik” tegas Titis.
Diakui Titis memang sebelumnya, kliennya dengan YN mengikuti acara yang sama sosialisasi tentang UMKM di Swarna Dwipa Palembang, Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
“Setelah acara itu selesai, klien kami meminta YN untuk menghadap dirinya karena butuh laporan karena terkait dengan SPJ, SPPJ acara UKMK tersebut,” terang Titis.
Sebagai tenaga pendamping lanjut Titis, kliennya juga menugaskan YN untuk meliput secara dokumentasi.






