Final! Mahkamah Agung Tetapkan Pembatalan SHGU PT SKB Sah Secara Hukum

PALEMBANG37 Dilihat

PALEMBANG, Poskita.id  – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam sengketa tata usaha negara terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT Sentosa Kurnia Bahagia (PT SKB) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Putusan tersebut tertuang dalam **Putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026**, yang membatalkan Putusan Kasasi Nomor 554 K/TUN/2024 serta menolak gugatan PT Sentosa Kurnia Bahagia.

Dengan putusan itu, **Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023** tentang pembatalan SHGU Nomor 00146/MUBA atas nama PT SKB seluas sekitar **3.859,7 hektare** di Kabupaten Musi Banyuasin dinyatakan tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kuasa Hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), **Dr. (c) Sofhuan Yusfiansyah, SH., MH**, mengatakan putusan Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum atas objek yang selama ini menjadi sengketa.

“Mahkamah Agung telah mempertimbangkan fakta-fakta hukum, termasuk adanya novum atau bukti baru, serta putusan lain yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan ini menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).

Menurut Sofhuan, putusan tersebut juga mempertimbangkan sejumlah fakta hukum yang terungkap dalam perkara lain yang berkaitan dengan objek sengketa, baik perkara perdata maupun pidana.

Ia menegaskan, putusan PK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada lagi upaya hukum, baik biasa maupun luar biasa, yang dapat ditempuh dalam perkara tersebut.

“Dengan dikabulkannya PK Menteri ATR/BPN, maka keputusan pembatalan SHGU PT SKB tetap berlaku. Artinya, secara hukum SHGU tersebut dinyatakan batal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Putusan ini bersifat final dan mengikat,” tegasnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Musi Rawas Utara, **Abdul Aziz, SH**, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, putusan itu memberikan kepastian hukum dan diharapkan mampu mengakhiri polemik yang selama ini terjadi.

“Semua pihak diharapkan menghormati putusan pengadilan dan menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan putusan PK Nomor 68 PK/TUN/2026, proses sengketa tata usaha negara terkait pembatalan SHGU PT Sentosa Kurnia Bahagia yang telah bergulir sejak tingkat pertama, kasasi hingga peninjauan kembali, resmi berakhir dengan putusan berkekuatan hukum tetap. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *