Habisi Nyawa Adik Kandung Bupati, Dua Saudara Divonis Mati

 

Palembang, Poskita. Id – Terbukti bersalah melakukan dan turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap adik kandung Bupati Muratara Devi Suhartoni yakni Muhamad Abadi, dua saudara Arwandi dan Ariansyah, divonis mati oleh Majelis Hakim PN Palembang, Rabu (20/3/2024)

Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Hakim Edy Saputra Pelawi SH MH, menyatakan mengadili bahwa terdakwa I Arwandi da terdakwa ll Ariansyah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Arwandi dan terdakwa ll Ariansyah dengan pidana mati,” tegas Hakim dalam persidangan

Hakim juga menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 340 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primair. Adapun menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan, sementara hal yang memberatkan menilai perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban.

“Perbuatan para terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Muhamad Abadi. Perbuatan para terdakwa menarik perhatian masyarakat dan menimbulkan keresahan bagi masyarakat. Para terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa menyesali atas perbuatannya,” tuturnya

Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukum Husni Thamrin SH, langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *