Kasus Akuisisi SBS oleh PTBA: JPU Bacakan Tuntutuan, Ini Kata Penasehat Hukum Terdakwa

Palembang, Poskita.id – Sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar dengan agenda mendengarkan tuntutan pidana dari penuntut umum, Jumat (15/3/2024) sore di PN Palembang Kelas IA Khusus.

Di depan majelis hakim yang ketuai Pitriadi SH MH, Tim Penuntut umum Kejati Sumsel menuntut R Tjahyono Imawan (pemilik PT SBS) dan Milawarma (Dirut PTBA periode 2011-2016) masing-masing 19 tahun penjara.

Terdakwa Nurtina Tobing (Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), dan Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA) dituntut masing – masing 18 tahun penjara.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang disampaikan dalam surat tuntutan adalah 100 persen sama dengan surat dakwaan

“Dengan tuntutan yang berisi sama dengan surat dakwaan, artinya penuntut umum mengaibaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” kata Gunadi Wibakso SH didampingi Nila Pradjna Paramita SH, Jumat (15/3/2024) petang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *