Diketahui, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, SD dan GS.
Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, ETP dan PN. Selanjutnya, Staf GS, RN; empat PNS MA, DY, MH, NA, dan AB.
Lantas, dua Pengacara, TYP dan ES. Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, HT dan IDKS.
KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial EW.
EW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus EW terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM).
EW diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut. EW menerima suap tersebut diduga melalui perantaraan orang kepercayaannya, MH dan AB. (red)











