“Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, dipemanggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti,”kata Agung kepada wartawan Kamis (27/4/2023).
Dikatakan Agung, surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.
“Kami juga sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan kami naik statusnya dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Apabila Lina Mukherjee tidak hadir dalam pemanggilan kedua dan akan kami terbitkan surat pemanggilan ketiga plus surat perintah membawa,”tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Agung, pihaknya menghimbau kepada Lina Mukherjee untuk kooperatif jika dipanggil agar datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik. “Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama,”jelasnya.(pfz)







