Palembang, Poskita.id — PT. Suzuki Finance Indonesia diwakili Lawyer Corporate Finance, Abadi , S.H. MH melayangkan Gugatan Sederhana terhadap AFd selaku Debitur ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Tergugat merupakan oknum karyawan BUMN adalah Debitur SFI Palembang yang telah melakukan perbuatan wanprestasi alias tidak melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang sejak dari awal sudah dengan sengaja ingin memiliki kendaraan tapi tidak mau bayar.
“AFD selaku Debitur diberikan fasilitas Pembiayaan 1 Unit Kendaraan Suzuki XL7 ALPHA AT HYBRID warna Hitam Tahun 2023 No Polisi BG 10** *F,”kata Abadi SH MH kepada wartawan Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan Abadi, AFD memiliki kewajiban angsuran selama 48 bulan dengan angsuran per bulannya sebesar Rp.7.000.000,- . Namun pada saat angsuran ke 1 pada tanggal 7 September 2023 AF hanya bayar 1 kali angsuran itupun dibayar pada tanggal 25 November. Angsuran pertama saja sudah menunggak 49 hari.













