Naik ke Penyidikan, Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Bakal Ada Tersangka 

Palembang, Poskita.id — Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kolam retensi simpang bandara yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel naik ketahap penyidikan.

Dengan naiknya perkara ini ketahap penyidikan sinyal penetapan tersangka tidak lama lagi.

Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp 39,8 miliar tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto melalui Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Kristanto Situmeang SH SIK MM membenarkan kasus korupsi pengadaan lahan kolam retensi proyek PUPR kota Palembang sudah naik ke tahap penyidikan.

“Setelah ini penyidik akan memanggil kembali saksi saksi yang berkaitan dalam perkara ini,”kata Kristanto Situmeang kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (1/10/2025).

Berdasarkan audit BPKP, kata Kristanto potensi kerugian negara dalam perkara ini senilai Rp 39,8 miliar.

“Insya allah secepatnya tidak lama lagi kasus ini akan kami tuntaskan berikan kami untuk bekerja,”tuturnya.

Disinggung apakah ada keterlibatan sejumlah pejabat Pemkot Palembang dalam perkara ini, Kristanto menegaskan pihaknya masih akan memanggil kembali sejumlah saksi yang sudah diperiksa sebelumnya.

“Kemarin sejumlah saksi yang sudah diperiksa dalam proses penyelidikan akan kami dipanggil lagi ditahap penyidikan,”jelasnya.

Sebelumnya pelapor sudah menyerahkan sejumlah bukti kuat telah terjadi dugaan mark up pembelian lahan untuk pembangunan kolam retensi berlokasi di Jl Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang tersebut.

Lahan rawa seluas 44.000 M2 untuk pembangunan kolam retensi yang dibeli oleh Pemkot Palembang seharga Rp995.000 per meter.

Sejatinya lahan tersebut tidak sampai Rp250.000 per meter. Bahkan ironinya, pemilik lahan hanya mendapat Rp55.000 per meter atas penjualan tersebut. Disinilah diduga telah terjadi mark up pembelian lahan sebesar Rp 35 miliar.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *