Pejabat Dinkes Sultra Terima Suap Rp 400 Juta

Daerah, News1257 Dilihat

Terkait Pengadaan Alat Tes Covid

Sultra, PosKita.id – Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira ditetapkan sebagai tersangka penggadaan alat tes corona. Penetapan ini terkait penyuapan sebesar Rp 400 juta lebih kepada pejabat Dinas Kesehatan Pemprov Sultra, dr Amry.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Sarjono Turin menjelaskan dari hasil ekspos telah ditemukan upaya penyuapan untuk pengadaan alat tes corona yang sangat penting di saat pandemi.

“Tim penyidik berkesimpulah telah diperoleh alat bukti yang cukup. Jadi Imel dan Teddy resmi dijadikan tersangka, ” kata Sarjono Turin,  Selasa (26/1).

Imel  (Sales PT. Genecraft Labs)  ditetapkan tersangka dalam kapasitas pemberi suap kepada Pejabat Dinkes Pemprov Sultra.

Sementara, Teddy yang menjabat Direktur PT. Genecraft Labs) diduga adalah pemenang proyek Alat Tes Covid -19.

Sarjono menambahkan,Teddy diduga ikut berperan dalam pemberian suap 13 persen dari nilai proyek atau sebesar Rp431 juta lebih.

“Ikuti saja prosesnya. Kita transparan dan tidak ditutup-tutupi, ” tutur Turin yang pernah menjadi Jaksa Penuntut Umum Kasus Penjualan Lahan Jatinegara tersebut.

Imel dan bosnya Teddy sempat dijemput oleh Tim Penyidik Kejati Sultra, di Jakarta,  Senin (25/1) siang pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT)  terhadap Pejabat Dinkes Pemprov Sultra,  Rabu (20/1).

Dalam OTT tersebut,  petugas mendapatkan barang bukti,  gepokan uang lembaran seratusan ribu dan lima puluhan ribu senilai Rp 431 juta lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *