Perkara Akuisisi PT SBS oleh PTBA, Lima Terdakwa Beri Kesaksian

Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Prasetya mengatakan bahwa berdasarkan hasil kajian menyeluruh bersama direksi lainnya menyatakan akuisisi terhadap saham PTSBS itu layak.

“Dari hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa PT SBS layak untuk diakuisisi,” ujar Anung.

Keterangan terdakwa sejalan dengan keterangan para saksi, keterangan ahli yang dihadirkan penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa.

Menanggapai hal tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa Gunadi Wibakso SH MH mengatakan bahwa proses akuisi yang dilakukan kliennya sesuai prosedur.

“Hampir 2 jam pertanyaan yang ditanyakan penuntut umum, tidak satu pun terkonfirmasi bahkan beberapa keterangan menjadi counter balik dari apa yang sudah selama ini disampaikan di dakwaan, beberapa hal yang dianggap perbuatan melawan hukum tercounter semua,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *