“Dikatakan misalnya tidak ada persetujuan pemegang saham dalam pendirian PT BMI. Tidak ada persetujuan Dewan Komisaris terhadap akuisisi. Semua ternyata ada, hanya mereka tidak memahami bahwa itu adalah persetujuan pemegang saham. karena bentuknya atau sirkuler (pengambilan keputusan di luar RUPS),” imbuhnya.
Gunadi menjelaskan, hal itu sudah terkonfirmasi dari beberapa saksi dan beberapa ahli uji, bahwa keputusan pemegang saham itu ada 2 bentuk.
Pertama diputuskan dalam bentuk rapat umum pemegang saham, kedua dalam bentuk sirkuler, surat persetujuan tertulis yang ditandatangi secara berkeliling asalkan sudah disetujui oleh semua pemegang saham dan itu sudah terpenuhi.
Selanjutnya, dalam sisi proses dikatakan bahwa tim akuisisi atau tidak ada visibilities, ternyata kajian dilakukan secara berlapis.













