Palembang, Poskita.id — PT Suzuki Finance Indonesia (SFI) melaporkan debitur nya yang dengan sengaja menjual objek fidusia berupa dua unit kendaraan Suzuki PU tahun 2022 no pol BG 82–. Jl warna hitam dan Suzuki PU tahun 2023 BG 81–OF warna putih.
Kuasa hukum PT SFI Novrizal Efendi SH MH tim lawyer dari Law Office Abadi Rasuan mengatakan PT SFI cabang Palembang telah melaporkan 2 orang debiturnya berinisial AIS di Polrestabes Palembang dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/1329/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN dan JWD dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/1330/V/2024/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.
Kedua debitur tersebut dilaporkan dugaan pasal 36 Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.
“Sebelum menempuh jalur hukum, klien kami sudah melakukan penagihan terhadap 2 debitur tersebut, namun yang kami sayangkan unit kendaraan yang masih terikat fidusia dengan sengaja mereka jual & pindah tangankan ke pihak lain tanpa seizin kami selaku kreditur,”kata Novrizal Efendi kepada wartawan Kamis (23/5/2024).
Dijelaskan Novrizal, perlu ketahui berdasarkan Undang Undang No.42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia debitur dilarang untuk menggadaikan ataupun memindah tangankan kendaraan yang masih kredit tanpa persetujuan tertulis dari Leasing.
“Kalau tidak mau di Laporkan Polisi dan jika tidak mampu bayar sebaiknya kembalikan ke pihak leasing & diskusikan , jangan di jual ke pihak lain,”jelasnya Novrizal.
Sementara itu, Manager Collection SFI Palembang Isdar mengatakan terlapor AIS baru bayar 3 kali angsuran dari tenor kredit 60 bulan dan terlapor JWD baru bayar 4 kali angsuran dari tenor kredit 60 bulan.
“Akibatnya perusahaan kami mengalami kerugian hampir 500 juta, bahkan dari pihak debitur seakan menganggap enteng permasalahan ini untuk itu dengan adanya Laporan polisi ini kami mendapatkan keadilan dan pihak kepolisian memproses laporan kami,”ungkapnya.(pfz)