PJ Bupati OKI Minta Pelayanan Publik Responsif dan Berdampak

OKI92 Dilihat

OKI, Poskita.id – PJ Bupati Ogan Komering Ilir, Ir. Asmar Wijaya, meminta agar pelayanan publik di OKI lebih responsif dan berdampak. Karena itu, Pj Bupati Asmar meminta para petugas dapat merespons kebutuhan dan melayani masyarakat dengan baik.

Hal itu, Asmar Wijaya sampaikan saat membuka Kegiatan Pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 Kabupaten OKI oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, RRBS I, Senin (13/5/24).

“Para petugas pelayanan publik harus menyediakan pelayanan yang profesional berdasarkan kebutuhan masyarakat. Pelayanan tersebut harus menjunjung tinggi prinsip keadilan serta berkualitas bagi masyarakat pada umumnya,” ujarnya.

PJ Bupati Asmar melanjutkan bahwa pendampingan pra penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan sebagai amanah dari UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menegaskan bahwa hal ini merupakan langkah penting untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Untuk itu, perlu disusun indeks kepuasan masyarakat. Indeks ini akan menjadi tolak ukur untuk menilai tingkat kualitas pelayanan,” jelas Asmar.

Terakhir, Asmar berterima kasih atas pendampingan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Ia juga meminta kepada seluruh OPD yang hadir agar menyimak dengan baik pendampingan Pra Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan.

“Terima kasih kepada pihak Ombudsman yang telah memberikan pendampingan. Saya menghimbau kepada para OPD agar menyimak dengan baik apa yang dipaparkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Hal ini akan menjadi acuan kita untuk semakin memperbaiki kualitas pelayanan publik yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ilir,” pungkas Asmar.

Sementara itu, Asisten Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Hendrico, SH., CLA, selaku narasumber, mengatakan bahwa capaian poin dari tahun ke tahun kepatuhan pelayanan publik Pemkab OKI sudah cukup baik. Pada tahun 2023, Pemkab OKI berhasil meraih predikat zona hijau kategori Opini Tinggi.

“Berdasarkan penilaian Ombudsman, skor kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten OKI mengalami peningkatan dari 78,45 poin di tahun 2022 menjadi 85,81 poin pada 2023, atau mengalami peningkatan sebesar 7,36 poin,” ujarnya.

Ia mendorong agar Pemkab OKI semakin meningkatkan capaian yang sudah diraih dalam hal kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di tahun 2024.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumsel mendorong agar Pemerintah Kabupaten OKI dapat meningkatkan Opini Tinggi menjadi Opini Tertinggi di tahun 2024,” pungkasnya. (SF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *