Meski demikian, Herman menegaskan bahwa tindakan kekerasan tetap tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum pidana. Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak dilakukan secara parsial.
“Penegakan hukum yang hanya menyasar warga berisiko melanggengkan ketidakadilan. Aparat penegak hukum juga harus mengusut dugaan pelanggaran hukum agraria, administrasi pertambangan, serta kemungkinan penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana,” ujarnya.
Kemudian Herman, mendesak aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk membuka secara transparan status hukum lahan, legalitas pembangunan jalan hauling, serta memastikan tidak ada penggunaan kekuatan negara untuk mengamankan kepentingan korporasi di atas hak masyarakat.
“Negara harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan sekadar alat pengamanan investasi. Konflik agraria harus diselesaikan melalui mediasi, penegakan hukum agraria, dan pemulihan hak warga,” tambahnya.
Lebih jauh, Herman menilai konflik agraria di wilayah Merapi Barat bukan kasus tunggal. Sejumlah sengketa lahan antara warga dan perusahaan disebut masih belum diselesaikan secara tuntas dan berpotensi memicu konflik serupa di kemudian hari.
“Jika akar konflik agraria tidak dibenahi, kekerasan hanya akan terus berulang. Penyelesaian struktural dan penegakan hukum yang berkeadilan menjadi kunci agar peristiwa seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sengketa lahan pembangunan jalan hauling PT Adaro (MIP) di Kecamatan Merapi Barat berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan dua karyawan perusahaan mengalami luka. Seorang warga bernama Badir telah diamankan di Polsek Merapi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.













