Di wilayah operasional seperti Kabupaten Lahat dan sekitarnya, persoalan ini bukan sekadar angka di atas kertas. Jika tidak ditangani, dampaknya bisa menjalar:
– Kualitas air sungai menurun
– Potensi kerusakan tanah
– Gangguan kesehatan masyarakat sekitar
Yang lebih mengkhawatirkan, dampak tersebut sering muncul perlahan dan sulit dilacak secara langsung, hingga akhirnya menjadi krisis.
Kasus PROPER Merah ini juga menyeret perhatian pada efektivitas pengawasan. Tanpa kontrol yang konsisten, perusahaan cenderung hanya patuh saat inspeksi berlangsung.
Jika kondisi ini terus berulang, PROPER bukan lagi alat evaluasi, melainkan sekadar formalitas tanpa daya paksa.
Status merah seharusnya menjadi titik balik. Regulasi memberi ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja lingkungan—namun juga membuka jalan bagi sanksi lebih berat jika tidak ada perubahan signifikan.
Kini, publik menunggu:
apakah PT Priamanaya Energi akan berbenah, atau justru membiarkan catatan merah ini menjadi awal dari persoalan yang lebih besar?













