Lahat, Poskita.id — Peringkat PROPER Merah yang disematkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Priamanaya Energi menjadi sinyal serius: ada kewajiban dasar pengelolaan lingkungan yang tidak dipenuhi.
PROPER Merah bukan sekadar label administratif. Ini adalah penanda bahwa perusahaan dinilai tidak taat terhadap ketentuan lingkungan hidup, mulai dari pengelolaan limbah hingga kepatuhan terhadap dokumen lingkungan yang seharusnya menjadi pedoman operasional.
Di tengah meningkatnya tekanan publik terhadap praktik industri ekstraktif, status ini memunculkan pertanyaan besar: di mana letak kelalaiannya—atau justru pembiaran?
Berdasarkan pola umum penilaian PROPER, perusahaan dengan peringkat merah biasanya tersandung pada beberapa aspek krusial:
Pengelolaan limbah tidak memenuhi baku mutu
Limbah cair maupun emisi berpotensi melampaui ambang batas, mencerminkan sistem pengolahan yang tidak berjalan optimal.
AMDAL atau UKL-UPL kerap hanya menjadi formalitas, tidak diterapkan secara nyata di lapangan.
Pengelolaan limbah B3 bermasalah
Mulai dari penyimpanan hingga pembuangan yang tidak sesuai standar, membuka risiko pencemaran jangka panjang.
Pelaporan dan pemantauan tidak transparan
Ketidaktertiban dalam uji kualitas lingkungan atau pelaporan berkala menjadi catatan serius dalam evaluasi.








