Sektor Jasa Kuangan Terjaga Stabil, Di Tengah Ketidakpastian Perekonomian yang Masih Tinggi

Berita, Ekonomi1069 Dilihat

Jakarta, Poskita.id – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3 Juli 2024 menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil dan kontributif terhadap pertumbuhan nasional, didukung oleh tingkat solvabilitas yang tinggi dan profil risiko yang manageable di tengah masih tingginya ketidakpastian global.

Perekonomian global secara umum menunjukkan pelemahan, dengan data perekonomian AS tercatat lebih rendah dari ekspektasi di tengah inflasi yang masih sticky. Pasar tenaga kerja terus termoderasi dan kondisi rumah tangga AS cenderung melemah khususnya di segmen menengah-bawah.

Hal ini mendorong pasar menaikkan ekspektasi pemangkasan Fed Fund Rate (FFR) sebanyak dua kali di 2024, lebih tinggi dari guidance The Fed yang sebanyak satu kali.

Di Eropa, perekonomian tengah menghadapi tantangan stagnasi pertumbuhan dan tekanan fiskal.

Meski inflasi kembali meningkat, Bank Sentral Eropa (ECB) memutuskan untuk lebih mendorong pertumbuhan dan mengakhiri siklus pengetatan kebijakan moneternya dengan menurunkan suku bunga acuannya sebesar 25 bps menjadi 3,75 persen.

Sementara di Tiongkok, decoupling demand dan supply masih terus berlangsung di tengah stimulus agresif yang dilakukan oleh otoritas moneter dan fiskal.

Di perekonomian domestik, pemulihan permintaan masyarakat terus berlanjut meskipun cenderung masih lambat. Inflasi inti relatif stabil dengan pertumbuhan uang beredar (M2) yang meningkat mengindikasikan potensi berlanjutnya penguatan permintaan ke depan.

Di sisi produksi, sektor manufaktur terus mencatatkan ekspansi meskipun mengalami moderasi terlihat dari penurunan indeks PMI Manufaktur menjadi sebesar 50,7 (Mei 2024: 52,1).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa mengatakan pada bulan Juni 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas kasus kepada 1 Pemegang Saham Emiten dan 1 Pihak lainnya sebesar Rp7,25 miliar.

“Selanjutnya selama tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 77 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp56,63 juta, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 5 Peringatan Tertulis serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp41,59 miliar kepada 434 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 60 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tetulis atas Selain Keterlambatan (Non Kasus),” tutur dia.

Perkembangan Pasar Modal dan Bursa Karbon (PMDK)
Foto: ilustrasi

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *