“Perusahaan BUMN dalam mengakuisisi sebuah perusahaan harus membuat studi kelayakan terkait apa yang akan di inginkan karena itu sebagai acuan. Akuisisi adalah pengambilan dari satu perusahaan atau dibeli sahamnya atau kepemilikannya,” ujar DR Eko Sembodo dalam persidangan.
Eko menjelaskan, kalau BUMN akan melakukan akuisisi melalui anak perusahaannya, harus dilakukan kajian bisa dilakukan oleh BUMN bisa juga dilakukan oleh anak perusahaan itu sendiri. (JFA)







