Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Ungkap Penjualan Akun WhatsApp untuk Judi Online 

Palembang, Poskita.id — Tujuh orang komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Ketujuh tersebut lima diantaranya wanita, mereka ditangkap disalah satu rumah dikawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi mengatakan ketujuh tersangka ditangkap disebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.

Para tersangka melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,”kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *