Tindak Lanjuti Larangan Pemerintah, Polda Sumsel Amankan Puluhan Bal Pakaian Bekas Impor

Palembang, Poskita.id — Sebanyak 70 bal pakaian bekas impor ilegal diamankan Subdit I Tipid Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Pakaian bekas impor ilegal ini diamankan dalam giat Operasi dibeberapa lokasi yang menjadi tempat penjualan pakaian bekas impor (BJ/thifthing) kota Palembang.

Operasi ini merupakan tindak lanjuti larangan presiden terkait peredaran pakaian bekas import ilegal belum lama ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlinato SIK MH melalui Kasubdit I Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaefudin SE mengatakan 70 bal pakaian bekas impor ilegal yang diamankan didapat dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Banyuasin. Meliputi Pasar Perumnas Sako, Jl Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring dan di Jl Tegal Binangun, Banyuasin.

“Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang menjualbelikan pakaian bekas impor didata. Ini hanya edukasi agar mereka tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” kata Hadi  didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Yenni Diarty,SIK saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jum’at (24 /3).

Ditegaskan AKBP Hadi, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika masih ditemukan pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas import.

“Kami mengimbau kepada penjual dan pemilik kios yang memperjualbelikan pakaian bekas import untuk segera menghentikan aktivitasnya. Karena sampai saat ini dari pantauan petugas dilapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan,” katanya.(pfz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *