“Ada dua pelaku utama yang masih DPO Matius dan Bayu. Dua pelaku utama inilah yang mengirimkan pesan file APK ke korban lewat WhatsApp, dua pelaku yang DPO ini masih dalam pengejaran,”katanya.
Dihadapan polisi, tersangka Doni mengaku dirinya sudah lama melakukan aksi penipuan dengan modusk mengirimkan undangan file APK, hal ini dilakukannya untuk menambah penghasilan.
“Saya memang kenal dengan dua pelaku yang DPO karena sedaerah, mereka datang mau menukar uang dengan jumlah banyak, karena banyak jadi saya tarik ke bank,”ungkapnya.
Diakui Doni, untuk 16 kartu ATM yang disita oleh polisi, memang miliknya karena ia sebagai agen BRI link.
“Dari Rp 1,4 miliar itu, saya dapat tiga persen pak, itu bukan dari dua orang itu saja, setiap warga Desa yang ingin mengambil uang dari BriLink saya dapat 3 persen,”jelasnya.(pfz)











