Palembang, Poskita.id — AS seorang anak pengusaha kelapa sawit terkenal di kota Palembang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel dalam dugaan tindak pidana pengancaman pembunuhan oleh teman dekatnya seorang selebgram bernama Juniar Ayu Tantilofa (24).
Laporan Polisi korban sudah diterima dengan nomor registrasi Nomor : LP / B / 1241 / IX / 2025 / SPKT / POLDA SUMATERA SELATAN Rabu (10/9/2025).
Juniar Ayu Tantilofa melalui kuasa hukumnya Verel Amartya SH MH CLA mengatakan terlapor AS melakukan pengancaman terhadap kliennya berupa kekerasan dan ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui direct message (DM) instagram, WhatsApp dan email.
“Merasa jiwanya terancam klien kami membuat laporan pengancaman kejahatan lewat sarana elektronik berdasarkan UU nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE) sebagai perubahan kedua UU nomor 11/2008 tentang ITE pasal 28,”kata Verel Amartya kepada wartawan usai membuat laporan.
Dikatakan Verel, terlapor AS menyampaikan ancaman pembunuhan tersebut tidak secara tersirat melalui pesan DM hingga diduga menyewa seseorang untuk melukai korban.
“Pengancaman itu tidak disampaikan secara tersirat, kalimatnya ‘mati kau’ , ‘leher kau palak kau habis galo’ ‘kau habis di tangan aku’ kalimat-kalimat ini kami tafsirkan sebagai ancaman. Diduga terlapor juga menyewa orang untuk melukai klien kami,” ujar Verel.
Sebelumnya antara kliennya dengan terlapor, ada perselisihan karena kliennya ingin menjauh dengan terlapor namun tidak terima. “Dari sinilah terlapor akhirnya mengancam akan menghabisi klien kami,”ungkapnya.
Sebelumnya Juniar juga membuat laporan lain tentang penganiayaan pada Juni 2025 dan masih berproses di Ditreskrimum Polda Sumsel.













