Lahat, Poskita.id– Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Masjid Mukimus Sunah, Jalan Letnan Marzuki, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pelaku diketahui bernama Heru Susanto (32), warga Jalan Letnan Marzuki Gang Pandawa, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap petugas pada Kamis malam, 14 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya.
Kasus tersebut bermula dari laporan pengurus masjid bernama Islahudin, setelah kotak amal masjid dibobol sebanyak dua kali oleh pelaku.
Aksi pertama terjadi pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu depan yang tidak terkunci, lalu mengambil uang dalam kotak amal sekitar Rp1,6 juta.
Tidak kapok, pelaku kembali melakukan aksi serupa pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di lokasi yang sama. Kali ini pelaku membawa kotak amal ke kamar mandi masjid sebelum memecahkannya menggunakan batu kali dan membawa kabur uang sekitar Rp1,2 juta.








