Dua Mantan Perwira Tinggi TNI Tersangka Korupsi Asabri Rp 23 Triliun

Jakarta, PosKita.id – Dua (2) orang purnawirawan Perwira Tinggi TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi PT Asabri dari total keseluruhan delapan (8) orang tersangka.

Penetapan tersangka itu berdasarkan  sprindik (Surat Perintah Penyidikan)  bernomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 Purnawirawan Perwira Tinggi (Pati) TNI tersebut yakni Letjen Sonny Widjaja (SW) dan Mayjen Adam Rachmad Damiri (ARD).

Pada kasus Asabri Jilid I dengan kerugian negara sebesar Rp 410 miliar, salah satu tersangka Subarda Midjaja berpangkat Mayjen TNI. Dua lainnya, Henry Leo dan Tan Kian,  yang kasusnya dihentikan penyidikan (SP3).

Adam dijadikan tersangka dalam kapasitas Dirut PT Asabri Periode 2011- Maret 2016.

Sedangkan, Sonny juga sebagai Dirut PT. Asabri Maret 2016-Juli 2020.

Dua tersangka lain, adalah Taipan muda sekaligus Terdakwa Seumur Hidup Skandal Jiwasraya.

Mereka, Benny Tjokrosaputro selaku Dirur PT Hanson Internasional Tbk dan Heru Hidayat (Komut PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra).

Empat lainnya, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri Oktober 2008-Juni 2014,  HS selaku Direktur PT. Asabri 2013 – 2014 dan 2015 – 2019.

Serta, Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar (IWS), Dirut PT. Prima Jaringan Lukman Purnomosidi (LP).

Keenam tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan.

Khusus untuk Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH) sudah dalam status tahanan Skandal Jiwasraya.

Penetapan tersangka ini sesuai pernyataan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima Meneg BUMN Erick Thohir, Selasa (22/12/2020) bahwa pelaku Asabri sama dengan Jiwasraya.

Dugaan kerugian sebesar Rp23 triliun lebih atau bertambah dari estimasi sebelum ini sekitar Rp22 triliun

Menurut Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ARD pada tahun 2012 – 2016 membuat kesepakatan dengan BT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT. Asabri.

“Transaksi dan investasi dilakukan melalui BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT  dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak terafiliasi dengan BT, ” katanya di Kejagung, Selasa (2/2).

Sementara, SW juga nyaris sama praktiknya. Hanya transaksi dan investasi selama tahun 2016-2019 dilakukan bersama Heru Hidayat.

“Jadi,  SW membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan reksadana PT. Asabri melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan Asabri, tapi  menguntungkan HH dan pihak terafiliasi dengan HH,” jelas Leo.

Peran BE dan HS menindaklanjuti perintah “Bos”. Mereka bertanggung jawab dalam perencanaan, pengelolaan investasi dan keuangan serta pengendalian.

“Mereka menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, tapi tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan Asabri,” Kapuspenkum Kejagung.

Dapat diduga, praktik tersebut justru menguntungkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *