Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar, membenarkan penangkapan tersebut.
“HS dan sepeda motor hasil curiannya dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Senin (25/3/2024).
Kapolsek Prabumulih Barat menyatakan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” terangnya. (Ari)







