Jakarta, PosKita.id – Dua orang diduga pemberi suap kasus penggadaan alat pemeriksaan Covid-19 berhasil diamankan tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kedua orang tersebut, Imel Anitya (24) selaku Sales PT Genecraft Labs dan Teddy Gunawan Joedistira (49) selaku Direktur PT Genecraft Labs diamankan, Senin (25/1).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sarjono Turin saat dikonfirmasi menjelaskan, penjemputan dilakukan setelah penerima suap ditetapkan tersangka, Kamis (21/1) lalu.
Sedangkan, pemberi suap berada di Jakarta, maka tim melacak dan baru Minggu (24/1) malam diketahui keberadaannya, maka, tim penyidik menjemput kedua orang tersebut.
“Jadi mereka belum dalam status DPO alias buronan. Mereka juga masih berstatus saksi,” tegasnya saat dihubungi, Selasa (26/1).
Mantan Kasubdit Korupsi dan TPPU pada Direktorat Penyidikan Pidsus Kejaksaan Agung dikenal tegas dalam setiap penanganan perkara.
Baik, saat menjadi Ketua Tim Penyidik Penjualan Lahan Jatinegara, dalam status sita dalam kapasitas sebagai Koordinator
Maupun, saat menjabat Aspidsus Kejati DKI ketika menangani kasus penggadaan batubara untuk PT. PLN Batubara. Semua tersangka ditahan.













