Kejari Prabumulih Tetapkan Oknum AO Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Kenapa?

Prabumulih, Poskita.id – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) di bank plat merah di Prabumulih yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dan merugikan negara miliaran rupiah. Dalam kasus ini, sejumlah pihak terlibat.

Pada Senin, 19 Februari, Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan HG, Direktur CV BT, sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.

Hasil pengembangan penyidikan, Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan 1 tersangka baru dari Bank BUMN yang bekerja sebagai Account Officer (AO), yaitu RL, Rabu (21/2/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Safei SH MH, dan Jaksa Penyidik, Khilluwa Nadhira SH, menjelaskan bahwa RL, AO bank BUMN, memiliki peran penting dalam memuluskan pengajuan KMK di bank BUMN tersebut yang kemudian cair sebesar Rp 2 miliar dan menjadi kredit macet.

Roy Riady, yang pernah bertugas sebagai Jaksa KPK RI selama kurang lebih 6 tahun ini, menjelaskan bahwa RL ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan berjam-jam dan telah dipastikan kesehatannya oleh Tim Kesehatan RSUD Prabumulih.

“Sudah ada 2 alat bukti cukup, makanya Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan RL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan serta dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, guna proses hukumnya,” terang Kajari Prabumulih, sambil menjelaskan bahwa hasil koordinasi dari BPKP Palembang, kerugian ditaksir di atas Rp 1 miliar.

Sama halnya dengan HG, RL juga dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Proses hukum kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN ini, sejauh ini terus disidik dan dikembangkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” pungkas Roy Riady. (Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *