Pelayanan kesehatan seharusnya menjadi ruang paling aman bagi masyarakat. Namun dalam beberapa waktu terakhir, RSUD Lahat justru berada di pusaran sorotan publik. Bukan semata soal tindakan medis, melainkan soal sikap, komunikasi, dan kepercayaan—yang kemudian meluap hingga ke media sosial.
Semua bermula dari sebuah insiden di Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Lahat. Seorang pasien dilaporkan meninggal dunia saat hendak mendapatkan penanganan. Dugaan kurangnya respons cepat dari pihak rumah sakit memicu kemarahan keluarga pasien. Ketegangan meningkat, emosi memuncak.
Keributan pun tak terhindarkan. Adu mulut berujung baku hantam antara keluarga pasien dan pegawai RSUD Lahat. Insiden tersebut menyebar cepat dari percakapan warga ke linimasa media sosial, menjadi konsumsi publik yang luas.
Media Sosial: Ruang Keluhan Sekaligus Ledakan Emosi
Tak lama berselang, kritik bermunculan di Facebook. Salah satu akun Facebook Devi Putri secara terbuka menyoroti sikap tenaga kesehatan (nakes) yang dinilai arogan dan tidak profesional. Namun kritik itu berubah menjadi polemik ketika unggahan tersebut menggunakan istilah “BABU” (pesuruh/pembantu) untuk menyebut tenaga kesehatan, disertai narasi bahwa mereka digaji dari uang rakyat.
Kalimat tersebut menyebar luas. Bagi sebagian warganet, itu dianggap luapan kekecewaan atas pelayanan publik. Namun bagi pihak lain, pernyataan tersebut dinilai melecehkan profesi tenaga kesehatan dan melampaui batas kritik yang wajar.
Reaksi Aktivis: Kritik Boleh, Merendahkan Tidak
Respons keras datang dari Afrizal Muslim, aktivis Sumatera Selatan. Menurutnya, kritik terhadap pelayanan rumah sakit sah dan dijamin demokrasi, tetapi penggunaan istilah yang merendahkan martabat profesi tidak dapat dibenarkan.
“Kritik itu boleh, bahkan perlu. Tapi kalau sudah merendahkan martabat profesi, itu lain soal,” ujar Afrizal.
Ia menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengandung unsur penghinaan terhadap kelompok profesi tertentu.
Reaksi Afrizal juga bersifat personal. Ia mengungkapkan bahwa anggota keluarganya berprofesi sebagai tenaga kesehatan. Baginya, penyebutan “BABU” bukan sekadar kritik, tetapi bentuk serangan terhadap profesi yang selama ini berada di garis depan pelayanan publik.
“Saya tidak terima jika nakes disebut seperti itu. Mereka manusia, punya batas fisik dan emosi,” tegasnya.
Afrizal menyatakan akan melaporkan unggahan tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum.
Di Antara Kekecewaan dan Batas Hukum
Kasus ini kembali membuka diskusi lama: di mana batas antara kritik dan penghinaan? Di satu sisi, masyarakat memiliki hak menyuarakan kekecewaan atas pelayanan publik, terlebih jika menyangkut nyawa manusia. Di sisi lain, media sosial bukan ruang tanpa aturan.







