Oleh : Darmawan Wartawan Poskita.id
Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan kembali mengumumkan pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Kabupaten Lahat. Tersangka sudah diamankan, uang Rp250 ribu disita, dan komisi Rp50 ribu jadi barang bukti. Semua ini terdengar tegas, cepat, dan responsif.
Namun, penulis tidak membenarkan, sekaligus tidak membela, adanya praktik eksploitasi. Saran dan kritik dalam opini ini bukan bermaksud meragukan fakta yang sudah terungkap, melainkan memunculkan pertanyaan kritis tentang logika hukum yang dijalankan. Kenapa perempuan otomatis disebut korban, sementara fakta long stay di hotel ini justru membingkai narasi yang lebih kompleks?













