Berdasarkan data Regsosek 2022, dari 125 ribu penyandang disabilitas berada di Sumatera Selatan, baru 25% yang memiliki rekening bank.
Oleh karena itu, keterlibatan PUJK dalam menerapkan Pedoman SETARA dapat dijadikan sebagai rujukan dan pelatihan sensitivitas sebagai bekal dalam memberikan pelayanan yang lebih empatik, inklusif, dan mendukung kemandirian finansial bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas khususnya di Provinsi di Sumsel.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya PUJK, lebih aktif menerapkan prinsip Literasi dan Inklusi Keuangan dalam setiap layanan dan kebijakannya.
Pedoman SETARA bukan hanya dokumen kebijakan, tetapi juga komitmen moral untuk memastikan bahwa tidak ada masyarakat yang tertinggal dalam akses keuangan — no one left behind.
Semangat kolaboratif ini diharapkan mampu mendorong transformasi sektor jasa keuangan menjadi lebih adil, humanis, dan inklusif untuk semua. (FA)













